HACKER dan CRACKER
Pengertian Hacker dan Cracker
Hacker
adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan
bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan
untuk dunia jaringan dan komputer.Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan
yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau
pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.
Craker
adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih
bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau
lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface
(merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang
lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri,
maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses
pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem.
Perbedaan Hacker
dan Cracker
Hacker
Mempunyai
kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
Sebagai contoh : jika seorang hacker
mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan
dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk
diperbaiki menjadi sempurna. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam
merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja. Seorang Hacker tidak
pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan
dan kebaikan.
Cracker
Mampu
membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif
atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan.
Sebagian contoh : Virus, Pencurian
Kartu Kredit, Kode ***, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web
Server. Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit,
kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan.
Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak
bisa diakses dalam waktu yang lama, kasus click BCA.com yang paling hangat
dibicarakan tahun 2001 lalu.
Sudah
jelas yang sebenarnya orang jahat itu adalah cracker bukan hacker seperti
kebanyakan pendapat orang. Di sisi ini menarik untuk di simak, satu sisi, kita
butuh teknologi canggih yang kerap bermunculan dalam hitungan detik, sisi
lain ada kekhawatiran takut terjebak pada pola "nyeleneh" yang
berakibat fatal. Namun demikian, sebagai satu sikap, kita berpijak pada satu
kesepakatan, bahwa mempelajari bahasa-bahasa yang ditawarkan oleh Eric Steven Raymon
diatas, adalah hal yang baik. Karena dengan mempelajarinya, kita minimal
mendapat solusi untuk membuat program yang berguna bagi orang lain. Dan jika
ini dilakukan maka percayalah, anda adalah seorang hacker.
Pembahasan Umum
Di
masyarakat umum, istilah hacker ini banyak tersalah gunakan atau rancu dengan
istilah Cracker. Khususnya ketika pembahasan mengarah kepada kejahatan. Dimana
istilah untuk penjahat yang mereka maksud sebenarnya adalah Cracker. Hacker
dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kejahatan komputer
tersebut. Padahal kalau kita melihat apa sebenarnya istilah dan apa saja yang
dilakukan oleh hacker maka anggapan tersebut tidak selalu benar. Ada beberapa
tipe para penggila teknologi computer seperti berikut ini adalah yaitu :
(Hacker, Cracker, Defacer, Carder, Frauder, Spammer). Para aktifis ini sering
mengadakan Ajang Pertemuan Hacker terbesar di dunia yaitu Def Con. Acara Def
Con tersebut lebih kepada ajang pertukaran informasi dan tekhnologi yang berkaitan
dengan aktivitas hacking yang menjadi luas di berbagai Negara bersatu padu
dalam komunitas yang di sebut dengan ANONYMOUS
Sejarah Hacker
dan Cracker
Hacker
muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech
Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts
Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu
perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka beroperasi dengan sejumlah
komputer mainframe. Kata hacker pertama kali muncul dengan arti positif untuk
menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu
membuat program komputer yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama.
Kemudian pada tahun 1983, analogi hacker semakin berkembang untuk menyebut
seseorang yang memiliki obsesi untuk memahami dan menguasai sistem komputer.
Pasalnya, pada tahun tersebut untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok
kriminal komputer The 414s yang berbasis di Milwaukee AS. 414 merupakan kode
area lokal mereka. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut dinyatakan
bersalah atas pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker
Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los
Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena
testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Para hacker mengadakan pertemuan setiap setahun sekali yaitu
diadakan setiap pertengahan bulan Juli di Las Vegas. Ajang pertemuan hacker
terbesar di dunia tersebut dinamakan Def Con. Acara Def Con tersebut lebih
kepada ajang pertukaran informasi dan teknologi yang berkaitan dengan aktivitas
hacking.
Tujuan dari seorang Hacker
dan Cracker :
Untuk
menyempurnakan sebuah sistem sedangkan seorang cracker lebih bersifat
destruktif. Umumnya cracker melakukan cracking untuk menggunakan sumber daya di
sebuah sistem untuk kepentingan sendiri.
Cara seorang Cracker Merusak
sebuah sistem :
Ada
berbagai cara seorang Cracker merusak sebuah sistem yaitu : IP Spoofing
(Pemalsuan alamat IP), FTP Attack dll. Agar cracker terlindungi pada saat
melakukan serangan, teknik cloacking (penyamaran) dilakukan dengan cara
melompat dari mesin yang sebelumnya telah di compromised (ditaklukan) melalui
program telnet atau rsh. Pada mesin perantara yang menggunakan Windows serangan
dapat dilakukan dengan melompat dari program Wingate. Selain itu, melompat
dapat dilakukan melalui perangkat proxy yang konfigurasinya kurang baik. Pada
umumnya, cara-cara tersebut bertujuan untuk membuat server dalam sebuah sistem
menjadi sangat sibuk dan bekerja di atas batas kemampuannya sehingga sistem
akan menjadi lemah dan mudah dicrack.
Ciri-ciri dan
Penyebab Hacker dan Cracker
Ciri-cirinya:
Ø Bisa
membuat program C, C++ atau pearl
Ø Mengetahui
tentang TCP/IP
Ø Menggunakan
internet lebih dari 50 jam perbulan
Ø Mengetahaui
sitem operasi UNIX atau VMS
Ø Mengoleksi
sofware atau hardware lama
Ø Lebih
sering menjalankan aksinya pada malam hari kare tidak mudah diketahui orang
lain
Penyebab Hacker
dan Cracker melakukan penyerangan antara lain :
Ø Kecewa atau balas dendam
Ø Petualangan
Ø Mencari keuntungan
Penanggulangan
Beberapa Langkah penting
didalam penanggulangan cybercrime :
Ø Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Ø Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
Ø Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
Ø Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
Ø Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
Bentuk penanggulangan
Contoh bentuk dari penanggulangan
itu sendiri adalah :
Ø IDCERT(Indonesia
Computer Emergency Response Team) Salah satu cara untuk mempermudah penanganan
masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus
keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya
“sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet
kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT)
Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of
contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT
Indonesia.
Ø Sertifikasi
perangkat security. Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan
semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk
keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk
keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani
masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani
oleh Korea Information Security Agency.
Bentuk Hukum
Saat
ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai
Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum
disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya
yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri )
melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada
dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
1. KUHP
( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
· Pasal
362 KUHP Tentang pencurian (Kasus carding)
· Pasal
378 KUHP tentang Penipuan (Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
· Pasal
311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email
kepada Korban maupun teman-teman korban)
· Pasal
303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
· Pasal
282 KUHP Pornografi(Penyebaran pornografi melalui media internet).
· Pasal
282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang
yang vulgar di Internet).
· Pasal
378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah
ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian ).
2. Undang-Undang
No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau
software
3. Undang-Undang
No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu
ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang
No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang
Pencucian Uang.
5. Undang-Undang
No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kesimpulan
Dunia
maya tidak berbeda jauh dengan dunia nyata. Mudah-mudahan para penikmat
teknologi dapat mengubah mindsetnya bahwa hacker itu tidak selalu jahat.
Menjadi hacker adalah sebuah kebaikan tetapi menjadi seorang cracker adalah
sebuah kejahatan. Segalanya tergantung individu masing-masing. Para hacker
menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan
memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun
dalam sebuah software. Oleh karena itu, berkat para hacker-lah Internet ada dan
dapat kita nikmati seperti sekarang ini, bahkan terus di perbaiki untuk menjadi
sistem yang lebih baik lagi. Maka hacker dapat disebut sebagai pahlawan
jaringan sedang cracker dapat disebut sebagai penjahat jaringan karena
melakukan melakukan penyusupan dengan maksud menguntungkan dirinya secara
personallity dengan maksud merugikan orang lain. Hacker sering disebut hacker
putih (yang merupakan hacker sejati yang sifatnya membangun) dan hacker hitam
(cracker yang sifatnya membongkar dan merusak) Motiv dari kejahatan diinternet
antara lain adalah (Coba-coba dan rasa ingin tahu, Faktor ekonomi ,ajang unjuk
diri, bahkan sakit hati).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar